FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London resmi melaporkan aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, ke otoritas setempat. Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan aksi pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan Bonnie di depan Gedung KBRI London.
Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, sebelumnya dideportasi dari Indonesia usai tersandung kasus pelanggaran lalu lintas saat berada di Bali. Namun, persoalan tak berhenti sampai di situ.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas Inggris untuk menindaklanjuti insiden tersebut.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12).
Kasus ini mencuat setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan Bonnie Blue memegang bendera Indonesia di depan Gedung KBRI London. Dalam video tersebut, ia sempat mengklaim datang ke kedutaan untuk menunjukkan apa yang dialaminya selama berada di Bali.
Namun, tindakan Bonnie kemudian menuai kecaman publik. Ia terlihat menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celana hingga bendera tersebut menyentuh tanah saat berjalan di area depan KBRI. Aksi itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara.
Sebelumnya, Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia setelah membuat konten saat mengemudikan mobil pikap biru bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali, yang berujung pada pelanggaran lalu lintas. Ia dijatuhi denda Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tak hanya dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga resmi mengajukan penangkalan terhadap Bonnie Blue selama 10 tahun, terhitung sejak 12 Desember 2025.
Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap simbol negara, baik di dalam maupun luar negeri.
Sumber : CNN Indonesia
