FOLKKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS (20), yang berdinas di Polres Banjarbaru, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).
Korban ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin, Rabu (23/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Adam saat konferensi pers di Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Selain menghadapi proses pidana, Bripda MS juga terancam sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal melalui Paminal dan menemukan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
“Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi. Ini membuka ruang bagi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Purnomo.
Ia menjelaskan, Bripda MS diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Purnomo, meskipun proses pidana masih berjalan, sidang kode etik dapat tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan sidang kode etik secara terbuka pada Senin (29/12/2025),” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Kalimantan Selatan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Kepolisian berjanji menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan duka cita dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka,” kata Purnomo.
Editor : Rizky Permatasari
