Kementerian Hukum Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan Kalsel

Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan. FOTO-MC KALSEL

FOLKKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Program ini ditujukan untuk memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau hingga ke tingkat desa.

Peresmian dilakukan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Banjarbaru, Jumat, 30 Januari 2026, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Supratman, pembentukan Posbankum merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum kini dapat diakses masyarakat di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan,” kata Supratman.

Ia mengatakan Posbankum dirancang untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu. 

Layanan tersebut akan dikelola oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, dan kepala desa yang telah mendapat pelatihan. Pelayanan meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum nonlitigasi.

Untuk perkara yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum. 

Di Kalimantan Selatan terdapat 11 lembaga bantuan hukum, dengan biaya pendampingan yang ditanggung negara bagi warga tidak mampu.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Hukum juga menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah atas komitmen pembentukan Posbankum berbasis desa dan kelurahan.

Sebaran Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 219 unit, Hulu Sungai Tengah 169 unit, Hulu Sungai Selatan 148 unit, Tapin 135 unit, Barito Kuala 201 unit, Tabalong 131 unit, Balangan 156 unit, Kotabaru 202 unit, Tanah Bumbu 157 unit, Tanah Laut 135 unit, Kabupaten Banjar 390 unit, Kota Banjarmasin 52 unit, dan Kota Banjarbaru 20 unit.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, kasus yang paling banyak ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah, utang piutang, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan anak.

Supratman juga mengajak media untuk berperan dalam menyosialisasikan keberadaan Posbankum. “Kami berharap media dapat melihat langsung peran Posbankum dan menyampaikan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sumber    : MC Kalsel

Lebih baru Lebih lama