FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pendanaan syariah Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran tersebut diduga merugikan para pemberi dana (lender) karena dana yang disalurkan gagal dibayarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan temuan pelanggaran tersebut mendorong OJK melaporkan DSI ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim. Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami juga meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana setelah pemeriksaan lapangan selesai dilakukan,” ujar Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Agusman memaparkan, delapan pelanggaran yang dilaporkan antara lain penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh pendanaan baru. Selain itu, DSI juga mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web untuk menghimpun dana dari lender.
Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, serta penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. OJK juga menemukan penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain yang mengarah pada skema ponzi.
Selanjutnya, terdapat pula penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet serta pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
Untuk mencegah munculnya korban baru, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut mencakup penghentian penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, maupun pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK. DSI juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham, serta diwajibkan bersikap kooperatif dengan menyediakan contact center dan melayani pengaduan lender.
“Kami juga telah memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, hingga terakhir 30 Desember untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” ungkap Agusman.
Dari hasil pengawasan, OJK telah menerbitkan 20 surat pembinaan kepada DSI, mulai dari permintaan perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban pengembalian dana lender.
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik. Yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini kami minta secara tegas. Kami juga berharap ada langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan aparat penegak hukum,” kata Agusman.
Ke depan, OJK akan melakukan fit and proper test ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Agusman menegaskan, apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan proses pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir yang akan ditempuh adalah gugatan perdata dari sisi OJK.
