![]() |
| Pemerintah menguasai kembali sekitar 900.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan untuk dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara. Foto-Republika |
FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Pemerintah menguasai kembali sekitar 900.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan untuk dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama setahun terakhir melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai aktivitas usaha di kawasan hutan.
“Dari total luasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900.000 hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati,” kata Prasetyo dilansir Republika, Selasa (20/1/2026) malam.
Salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai hutan konservasi adalah area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Kawasan tersebut selama ini menjadi sorotan karena tekanan alih fungsi lahan dan aktivitas perkebunan ilegal.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Luasan itu tersebar di berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang berbeda-beda.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik. Satuan tugas ini diberi mandat menertibkan kegiatan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan.
Upaya penertiban dipercepat setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas kemudian melakukan audit intensif di tiga provinsi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan itu, Presiden mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya, 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pengumuman capaian Satgas PKH disampaikan Prasetyo didampingi pimpinan lintas kementerian dan lembaga. Hadir antara lain Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala BPKP, serta jajaran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Editor : Rizky Permatasari
