FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) tanpa pengecualian.
Menurut Ribka, layanan kesehatan masuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak bisa ditawar. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan benar-benar terpenuhi.
“Itu wajib, tidak ditawar-tawar,” tegas Ribka usai menghadiri acara BPJS Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di JIExpo Ballroom Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menyampaikan, penghargaan UHC Award 2026 menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja Pemda dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Daerah yang berhasil meraih penghargaan dinilai mampu memastikan cakupan layanan kesehatan semesta di wilayahnya.
Ribka berharap capaian para kepala daerah yang menerima apresiasi tersebut bisa menjadi pemicu semangat bagi daerah lain agar terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan.
“Kami akan terus memantau pemerintah daerah mana saja yang belum memenuhi. Prinsipnya ini gotong royong,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka hadir mewakili Mendagri untuk menyaksikan penyerahan penghargaan UHC kategori utama. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan kepada sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota.
Para penerima penghargaan dinilai sukses mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di daerah masing-masing.
Sumber : MMCkalteng
