folkkalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah mau memastikan media nasional tetap kuat di tengah banjir konten digital yang makin nggak ada remnya. Lewat kebijakan publisher rights, jurnalisme berkualitas diharapkan tetap bertahan sekaligus menjaga publik dari informasi abal-abal.
Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat hadir dalam Talkshow Spesial 18 Tahun di tvOne, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2).
Menurutnya, media arus utama punya peran penting karena bekerja lewat ruang redaksi dan proses jurnalistik yang jelas, lengkap dengan kode etik. Inilah yang membedakan media profesional dengan konten random di platform digital.
“Kalau terlalu banyak informasi yang nggak jelas, orang pasti capek. Akhirnya mereka cari sumber yang terpercaya,” ujar Meutya.
Biar Adil antara Media dan Platform Digital
Meutya menilai selama ini ada ketimpangan antara media penyiaran nasional dan platform digital global. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan aturan main yang setara (equal playing field).
Langkah konkretnya adalah menerbitkan kebijakan publisher rights lewat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Aturan ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan konten berita atau karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi ke perusahaan pers melalui kerja sama bisnis.
Sasar Platform, Bukan Pengguna
Yang perlu digarisbawahi, kebijakan ini bukan menyasar masyarakat atau pengguna internet.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Platform yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik,” tegas Meutya.
Dengan adanya publisher rights, pemerintah berharap hak ekonomi media terlindungi, ruang redaksi tetap hidup, dan masyarakat tetap bisa mengakses informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Sumber : MMC kalteng
