folkkalimantan.com, PALANGKA RAYA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, serta pejabat Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kalteng. Anggota Pansus dan tenaga ahli DPRD juga turut mengikuti pembahasan.
Sunarti mengatakan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan respons pemerintah daerah terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya kebijakan penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Peraturan daerah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sunarti.
Ia menegaskan, Kalimantan Tengah didorong tidak sekadar menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, melainkan berkembang sebagai daerah tujuan investasi yang memiliki nilai tambah. Karena itu, kebijakan investasi perlu dirancang secara selektif dan berorientasi pada kepentingan serta manfaat jangka panjang bagi daerah.
Sunarti juga meminta dukungan DPRD agar regulasi yang disusun mampu mendorong investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Siti, regulasi tersebut harus mendorong investasi yang berkualitas, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
“Raperda ini harus sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Siti.
Pansus dan tim pemerintah daerah sepakat bahwa substansi Raperda perlu diselaraskan dengan regulasi nasional untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kendala implementasi di lapangan.
Kemudahan investasi, menurut mereka, harus tetap diimbangi dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan dengan pihak eksekutif. Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan efektif.
Penulis : Putri
