FOLKKALIMANTAN.COM, BEKASI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menangkap terpidana kasus tindak pidana pemilu di Kalimantan Utara, Babul Salam (27), setelah buron selama sekitar 1,5 tahun.
Babul ditangkap pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
“Terpidana atas nama Babul Salam telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 1,5 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara Andi Sugandi Darmansyah dikutip detikKalimantan, Sabtu (31/1/2026).
Babul merupakan terpidana kasus politik uang pada Pemilu 2024 di Kalimantan Utara. Ia terbukti melakukan praktik pemberian uang kepada pemilih pada masa tenang pemilu.
Menurut Andi, Babul sempat melarikan diri saat akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor, sehingga Kejaksaan Negeri Bulungan menetapkannya sebagai buronan.
Babul dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Tjs tertanggal 27 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Usai penangkapan di Bekasi, Babul sempat dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Jumat (30/1) pagi, ia diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kalimantan Utara dan Kejaksaan Negeri Bulungan.
“Setibanya di Tarakan, terpidana langsung dieksekusi dan menjalani pidana di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 Wita,” ujar Andi.
Sumber : detikKalimantan
