![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Foto-Republika |
folkkalimantan.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam kasus tersebut, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bahkan disebut harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah kepala SKPD, ada pihak yang terpaksa meminjam uang agar dapat memenuhi nilai yang diminta, yang disebut mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam uang,” kata Asep, Senin (16/3/2026).
Menurut Asep, peminjaman uang tersebut tidak dibayar menggunakan dana pribadi, melainkan melalui praktik ijon proyek pemerintah daerah.
“Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon proyek. Peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” ujarnya.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menurunkan kualitas proyek infrastruktur publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga.
“Ada kerugian yang akan ditanggung masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan berasal dari ijon tadi. Pada saat proyek dilaksanakan tentu kualitasnya bisa menurun,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK 13 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja bupati, ruang sekretaris daerah, serta ruang para asisten sekda.
Pelaksana Tugas Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ruang kantor kerja bupati, kemudian asisten 1, 2, 3 sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini digeledah,” katanya.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat membawa berkas, dokumen, serta koper yang diduga berisi barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber : Republika.co.id
