PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital, Peran Orang Tua Tetap Jadi Kunci

Upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital melalui kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai sebagai langkah penting. Namun, keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

folkkalimantan.com
, JAKARTA  – Upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital melalui kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai sebagai langkah penting. Namun, keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa perlindungan anak di internet tidak cukup hanya mengandalkan regulasi atau peran lembaga pendidikan. Orang tua tetap harus aktif mendampingi serta mengawasi aktivitas digital anak.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026), menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons.

Menurutnya, kebijakan tersebut hadir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Berdasarkan data sosialisasi kebijakan, sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu sekitar tujuh jam per hari untuk mengakses internet, baik untuk belajar, bermain gim, maupun berinteraksi dengan teman.

Durasi penggunaan yang tinggi tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda. Namun di sisi lain, anak-anak juga berpotensi terpapar berbagai risiko digital.

Beberapa ancaman yang kerap muncul di antaranya paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

### Pengaturan Batas Usia

Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia anak dalam mengakses layanan digital.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak. Penggunaan internet juga harus disertai izin serta pengawasan orang tua, dan anak tidak diperkenankan memiliki akun media sosial sendiri.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, tetapi harus mendapatkan persetujuan serta pendampingan orang tua. Pada tahap ini, platform digital juga diwajibkan melakukan kurasi konten agar sesuai dengan usia pengguna.

Adapun remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital dengan tingkat risiko lebih tinggi. Meski demikian, pembuatan akun tetap harus melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta memerlukan persetujuan dari orang tua atau wali.

“Pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka,” jelas Alfons.

### Tanggung Jawab Platform Digital

Selain mengatur batas usia, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi platform antara lain melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Perusahaan digital juga dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan atau analisis algoritma yang bertujuan menghasilkan keuntungan bisnis.

“Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital,” kata Alfons.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga, sementara sekolah diharapkan memasukkan pendidikan literasi digital ke dalam proses pembelajaran.

Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki peran penting dalam mengawasi implementasi kebijakan, menyusun aturan teknis, serta memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi regulasi.

### Dukungan dan Tantangan

Kehadiran PP Tunas mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Namun, Alfons menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada kekuatan aturan, tetapi juga pada implementasi di lapangan serta tingkat literasi digital masyarakat.

“Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” pungkasnya.

Sumber : mmc kalteng

Lebih baru Lebih lama