folkkalimantan.com, BANJARMASIN — Direktur Utama PT Bangun Banua, H. Afrizaldi, menegaskan bahwa usaha penjualan tiket perjalanan yang dijalankan perusahaannya tidak bertujuan mengintervensi pasar ataupun mematikan pelaku usaha kecil.
Dalam keterangannya di Banjarmasin, Kamis (16/04/2026), Afrizaldi menjelaskan bahwa seluruh proses pemesanan tiket sepenuhnya mengikuti sistem yang telah ditetapkan oleh masing-masing maskapai dan platform penjualan.
Menurutnya, harga tiket bersifat dinamis karena ditentukan langsung oleh sistem maskapai. Hal ini menyebabkan perbedaan harga pada waktu pemesanan yang berbeda, tanpa campur tangan dari agen penjual.
“Perubahan harga itu murni dari sistem maskapai. Sama seperti di aplikasi perjalanan, agen tidak punya kewenangan untuk mengubah mekanisme yang sudah ada,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai agen penjualan resmi yang mengikuti alur yang berlaku, tanpa perlakuan khusus maupun intervensi terhadap sistem maskapai.
Terkait anggapan bahwa usaha tiketing oleh perusahaan daerah dapat mengganggu pelaku usaha kecil, Afrizaldi menilai hal tersebut tidak tepat. Menurutnya, pasar penjualan tiket masih terbuka luas dan masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih tempat pembelian.
“Selama tidak melanggar aturan, setiap badan usaha berhak mengembangkan unit usahanya. Di mana letak kesalahannya?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai jika setiap upaya pengembangan usaha selalu dipersoalkan, maka ruang gerak perusahaan daerah akan semakin terbatas. Padahal, masih banyak potensi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Afrizaldi berharap kehadiran unit usaha ini dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan perusahaan daerah, bukan sebagai ancaman bagi pelaku usaha yang sudah lebih dulu ada.
Imbauan ASN Bersifat Sukarela
Selain itu, Afrizaldi juga meluruskan isu terkait imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli tiket melalui perusahaan daerah. Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak bersifat wajib.
Menurutnya, kewajiban bagi ASN hanya dapat diberlakukan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda). Hingga saat ini, tidak ada aturan maupun surat edaran yang memaksa hal tersebut.
“Kalau diwajibkan, tentu harus ada Perdanya. Ini tidak. Kami hanya mengimbau ASN yang ingin mendukung perusahaan daerah, sifatnya sukarela,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan strategi umum dalam penguatan usaha, sebagaimana yang juga dilakukan di lingkungan BUMN maupun perusahaan swasta melalui jejaring internal.
Afrizaldi pun kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi ASN maupun masyarakat dalam memilih agen pembelian tiket.
“Silakan membeli tiket di mana pun. Kami tidak pernah melarang. Ini hanya upaya perusahaan daerah untuk ikut berperan dalam pasar,” pungkasnya.
