Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Kemendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada

 

Pemerintah memastikan inflasi nasional pada April 2026 masih dalam kondisi terkendali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi secara tahunan (year-on-year) tercatat sebesar 2,42 persen, berada dalam rentang target pemerintah sebesar 1,5 hingga 3,5 persen.

folkkalimantan.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan inflasi nasional pada April 2026 masih dalam kondisi terkendali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi secara tahunan (year-on-year) tercatat sebesar 2,42 persen, berada dalam rentang target pemerintah sebesar 1,5 hingga 3,5 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menyebut capaian ini relatif aman dan memberikan keseimbangan bagi konsumen maupun produsen. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak lengah dalam menjaga stabilitas harga.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Tetap kita berupaya, sedikit saja di atas harga eceran tertinggi (HET) harus kita kendalikan. Ini prinsip yang harus kita pegang,” ujar Tomsi.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak hanya sekadar mengikuti rapat, tetapi juga perlu turun langsung memantau kondisi di lapangan. Daerah dengan tingkat inflasi di atas rata-rata nasional diminta segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan harga.

Dalam kesempatan itu, Tomsi juga menyoroti sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan kelima April 2026, seperti minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras.

Khusus minyak goreng, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga tercatat meningkat menjadi 240 kabupaten/kota, dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 224 kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa kenaikan harga sekecil apa pun harus menjadi perhatian serius, terutama untuk komoditas yang telah diatur pemerintah.

“Naik Rp100 pun tidak boleh terjadi. Ini kewajiban kita untuk mengatasinya,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Plt Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, Direktur Statistik Harga BPS Sarpono, serta perwakilan dari Badan Pangan Nasional.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber : Mmc kalteng

Lebih baru Lebih lama