folkkalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP kedelapan yang diraih secara berturut-turut sejak 2017.
Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan di Aula BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti tiga pemerintah daerah, yakni Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Katingan.
Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita kembali menerima opini WTP yang kedelapan kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah dan dukungan DPRD,” ujar Eddy usai menerima laporan hasil pemeriksaan.
Menurut Eddy, konsistensi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya menjadi salah satu faktor yang mendukung capaian tersebut.
Selain itu, sistem pengendalian internal dinilai berjalan dengan baik sehingga mampu meminimalkan temuan yang berulang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas pendampingan dan evaluasi yang dilakukan selama proses pemeriksaan.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memastikan seluruh kewajiban administrasi pemerintahan dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menjelaskan, opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Empat aspek tersebut menjadi dasar dalam menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” kata Dodik.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan aspek pendapatan, belanja, serta tata kelola pelaporan keuangan.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Tindak lanjut itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Editor : Ahmad Rifai
