DJP Tindak Sindikat Pajak Fiktif, Ungkap Rekayasa SPT dan Faktur Rp 10,59 Miliar

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengungkap praktik manipulasi perpajakan yang melibatkan tiga pengusaha.

FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengungkap praktik manipulasi perpajakan yang melibatkan tiga pengusaha.

Melalui penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Barat, otoritas pajak menemukan adanya rekayasa faktur dan pelaporan SPT yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,59 miliar.

Ketiga tersangka—berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ—telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025 bersama sejumlah barang bukti. 

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam siaran persnya, DJP menyebut para pelaku diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022 melalui PT FNB.

DJP menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 39A dan Pasal 39.

Otoritas pajak menilai pembongkaran kasus ini sebagai bagian dari komitmen memperketat pengawasan sekaligus memberi sinyal kuat kepada pelaku usaha agar tidak memanfaatkan celah administrasi perpajakan.

“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan tetap terjaga,” demikian DJP dalam keterangannya.

Editor : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama