Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp200.000 di PN Denpasar

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman denda Rp200.000 kepada warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dan rekannya, Jackson Liam Andrew. Foto-Istimewa

FOLKKALIMANTAN.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman denda Rp200.000 kepada warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dan rekannya, Jackson Liam Andrew. 

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran lalu lintas. Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Jackson Liam Andrew, dan terdakwa dua, Tia Emma Billinger, berupa denda Rp200.000. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dakwaan penyidik yang dikuasakan jaksa penuntut umum. Pelanggaran tersebut dilakukan bersama-sama menggunakan mobil pikap Suzuki berwarna biru.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan satu lembar STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Billinger. STNK itu terkait kendaraan yang digunakan untuk produksi konten bertajuk “Bonnie Blue”.

“Hakim membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa,” kata Somanasa.

Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp250.000. Namun, majelis hakim mengurangi nilai denda menjadi Rp200.000. Selama persidangan, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan mereka, dan menyampaikan permintaan maaf. Mereka membenarkan bahwa kendaraan digunakan murni untuk pembuatan konten.

Dengan putusan ini, perkara tipiring dinyatakan selesai setelah denda dan biaya perkara dibayar.

Akan Dideportasi

Sebelumnya, Billinger dan timnya disidang atas pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus” yang ia beli seharga Rp20 juta dengan nomor polisi DK 8109 SX.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyampaikan bahwa setelah proses persidangan rampung, pihaknya akan segera mendeportasi Billinger dan rombongannya. Mereka juga akan dikenai tindakan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

“Kami akan melakukan tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujar Winarko dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12). 

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama