![]() |
| Masyarakat Ahli Survei Kadastral Indonesia (MASKI) mendorong agar masyarakat di Kalimantan Selatan memiliki lebih banyak pilihan dalam memperoleh layanan pengukuran tanah. |
folkkalimantan.com, BANJARMASIN – Masyarakat Ahli Survei Kadastral Indonesia (MASKI) mendorong agar masyarakat di Kalimantan Selatan memiliki lebih banyak pilihan dalam memperoleh layanan pengukuran tanah.
Selain melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), layanan pengukuran nantinya dapat dilakukan melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) melalui skema Pelayanan Langsung Masyarakat (PLM).
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum MASKI, Ir Azis Djabbarudin, dalam silaturahmi bersama Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Banjarmasin, Kamis (27/8/2026) siang.
“MASKI merupakan wadah para ahli di bidang survei dan pemetaan kadastral. Profesi yang terlibat antara lain Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral dengan latar pendidikan yang beragam,” ujar Azis kepada awak media.
Menurut dia, keberadaan KJSB dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu mengurangi beban pekerjaan Kantor Pertanahan, terutama ketika jumlah petugas ukur aparatur sipil negara (ASN) belum sebanding dengan tingginya volume permohonan masyarakat.
“Produk pengukuran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan disahkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
KJSB Bantu Kurangi Beban Petugas Ukur
Azis berharap kebijakan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui KJSB dapat benar-benar diterapkan di Kantor Pertanahan di daerah. Menurut dia, implementasinya dapat didorong melalui koordinasi antara pengurus MASKI di tingkat wilayah atau provinsi dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan.
“Dorongan dapat dilakukan melalui koordinasi antara pengurus wilayah/provinsi MASKI dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan,” ungkapnya.
Selain mendorong optimalisasi peran KJSB, MASKI juga terus memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Khususnya Pasal 5 dan Pasal 6. Ini masih kita perjuangkan di tingkat pusat bersama pihak eksekutif dan legislatif,” beber Azis.
Sementara itu, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kalsel, Ir Y. Budhy Sutrisno, menyambut baik rencana penerapan PLM melalui KJSB.
Menurut Budhy, keterbatasan sumber daya manusia petugas ukur menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Kantor Pertanahan. Beban kerja petugas ukur tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengukuran tanah.
Petugas juga dapat dilibatkan dalam pemeriksaan setempat bersama kepolisian maupun pengadilan, kegiatan lapangan, rapat, serta sejumlah tugas lainnya.
“Kondisi tersebut dapat menyebabkan tunggakan pelayanan pengukuran, termasuk di Kantor Pertanahan Banjarmasin,” katanya.
Masyarakat Tak Perlu Selalu Datang ke Kantor Pertanahan
Budhy menjelaskan, KJSB nantinya didorong untuk menjalankan Pelayanan Langsung Masyarakat. Skema tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan layanan pengukuran melalui KJSB tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan pada tahap awal.
Dalam mekanisme tersebut, KJSB akan melakukan pengukuran hingga menghasilkan peta bidang tanah. Produk pengukuran kemudian diserahkan kepada BPN untuk diproses ke tahapan berikutnya.
Tahapan tersebut antara lain pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan, hingga proses penerbitan sertifikat.
Dengan pola tersebut, keberadaan KJSB diharapkan dapat membantu mempercepat layanan pengukuran sekaligus mengurangi beban pekerjaan petugas ukur BPN.
“PLM di Kalsel saat ini belum berjalan, tetapi sedang dipersiapkan,” pungkas Budhy.
Editor : Ahmad Rifai
