Direksi Bankaltimtara Diduga Lakukan Pencatatan Palsu, OJK & Polda Kaltara Tuntaskan Penyidikan

 

FOLKKALIMANTAN.COM, TANJUNG SELOR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara resmi menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara serta Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor. Sejumlah debitur juga ikut terseret dalam perkara ini.

Kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan OJK, yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga masuk ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan tindakan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur pada periode November 2022 hingga Maret 2024. Para pihak diduga sengaja memanipulasi data dalam proses penyaluran kredit tersebut.

Atas dugaan pelanggaran itu, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, yang telah diperbarui melalui UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Polda Kalimantan Utara juga turut menangani kasus ini melalui jalur tindak pidana korupsi dengan menerapkan Pasal 25 UU Tipikor.

OJK menyebutkan bahwa karena perkara tipikor lebih mengutamakan upaya pengembalian kerugian negara, maka penyidikan OJK sepenuhnya dilakukan untuk mendukung langkah hukum Polda Kalimantan Utara.

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan pentingnya kolaborasi kuat antara OJK dan Polri untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan keuangan negara. OJK menyatakan akan terus mendukung penegakan hukum agar stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan tetap terjaga.

Lebih baru Lebih lama