![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). |
FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, keterangan Yaqut masih dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
“Ya ditunggu saja (pemeriksaan lanjutan Yaqut),” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Asep memastikan Yaqut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK pun telah merencanakan pemanggilan ulang terhadap Yaqut pada pekan ini.
“Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah,” katanya.
Meski begitu, KPK belum mengungkap secara pasti waktu pemeriksaan lanjutan tersebut. Namun, surat pemanggilan disebut telah dikirim sejak pekan lalu.
“Minggu lalu ya pengiriman suratnya,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan lobi dari asosiasi yang mewakili perusahaan travel kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus lebih besar. Lembaga antirasuah itu mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji.
Namun demikian, KPK belum merinci identitas maupun daftar ratusan agen travel yang dimaksud. Setiap travel, kata KPK, memperoleh kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung skala usaha masing-masing.
Dari perhitungan awal, KPK mengklaim potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum mengumumkan tersangka. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan terhadap Yaqut dijadwalkan pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi di Jakarta.
Budi menjelaskan, Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Kami meyakini YCQ akan hadir untuk memberikan keterangan hari ini,” pungkasnya.
Sumber : Republika.co.id
