![]() |
| Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang sopir pengangkut kayu berinisial AR (40) terhadap bocah 12 tahun di Banjarmasin Utara perlahan mulai terungkap. Foto-Istimewa |
FOLKKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang sopir pengangkut kayu berinisial AR (40) terhadap bocah 12 tahun di Banjarmasin Utara perlahan mulai terungkap.
Terbaru, pelaku mengaku telah mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu sebanyak 18 kali.
Hal itu diketahui setelah hasil keterangan dan pengakuan pelaku saat diinterogasi aparat kepolisian.
“Pelaku melakukannya mulai dari tahun 2023 sampai ketahuan pada Agustus 2025,” ucap Kanit PPA Polresta Banjarmasin, Iptu Benitto Mohammad Topan, kepada awak media, Kamis (18/12).
Pencabulan bermula ketika pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban.
“Jadi korban ini menjaga toko ibunya yang bertepatan di samping kerjaan pelaku. Kalau ada kesempatan pelaku ini langsung melakukan pencabulan dari hasil bujuk rayu,” beber Benitto.
“Bahkan, AR (pelaku) juga setiap harinya meminta satu bungkus rokok kepada korban,” tambahnya.
Nahasnya, kata Kanit, pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban sering terjadi di dalam toko.
“Pada saat orang tua membeli barang yang habis, lalu pelaku ini nekat mencabuli korban,” tegasnya.
Berselang 2 tahun lamanya, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku diketahui orang tua korban melalui isi chat di aplikasi Whatsapp.
“Melihat isi pesan antara pelaku dan korban, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin,” katanya.
Hasil dari keterangan tersangka, Kanit menyebutkan motif pencabulan ini dikarenakan pelaku suka kepada korban.
“Perlu diketahui dari keterangannya bahwa pelaku ini suka kepada sang korban,” cetusnya.
Sementara itu, pelaku AR yang mempunyai istri dan anak ini mengaku bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada korban selama 2 tahun.
“Selama itu saya melakukan pencabulan sebanyak 18 kali,” ujarnya.
AR pun mengatakan, korban sering berkomunikasi dengannya sehingga terjadilah hal tak senonoh tersebut.
“Kita sering bermanja-manjaan. Jadi kita melakukan itu tidak ada paksaan sama-sama mau,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Tim Redaksi)
