DPRD Banjarmasin Perkuat Peran Perumda PALD Lewat Revisi Perda Pengelolaan Air Limbah

 

DPRD Kota Banjarmasin memperkuat peran perusahaan milik daerah, Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domestik (Perumda PALD), melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Foto-Istimewa

FOLKKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin memperkuat peran perusahaan milik daerah, Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domestik (Perumda PALD), melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.


Anggota DPRD Kota Banjarmasin, HM Rian Zulfikar, menyatakan bahwa penyusunan regulasi baru dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah di kota tersebut.


“Selama ini pengelolaan air limbah belum berjalan optimal karena payung hukumnya masih lemah. Dengan Raperda ini, sistemnya diperkuat dan lebih terarah,” ujar Rian dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).


Menurut Rian, regulasi sebelumnya belum sepenuhnya menjangkau sektor niaga dan usaha. 


Padahal, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan rumah tangga, tetapi juga aktivitas ekonomi seperti perhotelan, restoran, dan usaha jasa lainnya.


“Pengelolaan air limbah tidak hanya menyangkut rumah tangga, tetapi juga sektor niaga dan usaha. Dengan adanya Raperda ini, cakupannya menjadi lebih luas dan memberikan kepastian hukum,” kata Rian.


Ia menambahkan, kehadiran regulasi yang lebih komprehensif akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan air limbah secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Sebagai anggota panitia khusus (Pansus), Rian menegaskan pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik juga bertujuan memperjelas peran, tugas, dan kewenangan Perumda PALD Banjarmasin sebagai operator utama.


“Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Perumda PALD diharapkan bisa bekerja lebih maksimal dan profesional. Posisi Perumda PAL nantinya akan lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan,” ujarnya.


Penguatan Perumda PALD dinilai menjadi kunci agar pengelolaan air limbah di Banjarmasin berjalan lebih tertata, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus berdampak langsung pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.


Selain aspek regulasi, Rian juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dan sinergi antarinstansi. 


Evaluasi yang dilakukan Komisi III DPRD terhadap sejumlah dinas terkait, menurutnya, bertujuan memastikan implementasi Raperda dapat berjalan efektif di lapangan.


“Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga kesiapan teknis di lapangan,” kata Rian.


Saat ini, jumlah pelanggan Perumda PALD Banjarmasin tercatat sekitar 7.200 pelanggan, baik melalui layanan jaringan maupun penyedotan rutin. 


Ke depan, dengan penguatan regulasi, pengelolaan air limbah sektor niaga seperti perhotelan, restoran, rumah makan, dan usaha pencucian akan lebih dioptimalkan.


Editor : Rizky Permatasari 

Lebih baru Lebih lama