Kementan Jelaskan Dugaan Korupsi Rp 27 Miliar yang Menyeret Eks Pejabat

Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan duduk perkara dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabat internal, Indah Megahwati. Foto-Republika

FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan duduk perkara dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang melibatkan mantan pejabat internal, Indah Megahwati. 


Kementan menegaskan, kasus tersebut terungkap melalui proses hukum, pengakuan pelaku, serta audit investigatif Inspektorat Jenderal, bukan berdasarkan opini atau tudingan sepihak.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono menjelaskan hal itu merespons pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik. 


Menurut Arief, narasi pembelaan yang disampaikan tidak sejalan dengan fakta hukum yang tengah diproses aparat penegak hukum.


“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).


Arief menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati. 


Dalam keterangannya, Deni mengakui keterlibatan dalam pengaturan proyek sekaligus penerimaan dana sebesar Rp 10 miliar dari skema tersebut.


Pengakuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan internal Kementan untuk menelusuri alur proyek secara menyeluruh. 


Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian selanjutnya melakukan audit investigatif guna memetakan nilai kerugian negara serta modus yang digunakan.


Hasil audit menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp 27 miliar. Nilai kerugian tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya pengaduan dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai komitmen dana, meskipun proyek yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.


Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief menyebut, perkara ini ditangani Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari upaya penertiban internal di Kementerian Pertanian. 


Ia menyebut praktik itu melibatkan permintaan fee dengan imbalan janji memenangkan proyek pengadaan.


“Nilainya Rp 27 miliar dan yang sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” kata Amran.


Mentan juga mengungkap adanya temuan pemalsuan tanda tangan dalam rangkaian praktik tersebut. 


Dalam keterangan terpisah, ia menyebut dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum.


Sumber : Republika.co.id

Lebih baru Lebih lama