FOLKKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan, meskipun tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang penampilan tersangka di hadapan publik, prinsip presumption of innocence harus menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum.
“Regulasinya memang tidak spesifik melarang, tetapi dalam prinsip hak asasi manusia dikenal asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan, seseorang harus diasumsikan tidak bersalah,” ujar Mugiyanto dalam bincang-bincang dengan media, Rabu (21/1/2026).
Mugiyanto menilai praktik lama KPK yang menampilkan tersangka mengenakan rompi oranye berpotensi membentuk opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah, padahal proses hukum masih berjalan.
“Ketika seseorang dipajang, diberi rompi, itu seakan-akan membangun persepsi publik bahwa yang bersangkutan pasti bersalah. Padahal, putusan pengadilan belum ada,” kata Mugiyanto.
Ia juga menekankan pentingnya menghindari praktik trial by the press, yakni penghakiman oleh opini publik sebelum proses peradilan selesai.
Menurut Mugiyanto, kebijakan KPK yang mengadopsi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan langkah positif dalam perlindungan HAM.
“KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia. Kami menilai ini contoh yang baik dan patut diapresiasi,” ujarnya.
Sejak awal Januari 2026, KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.
Kebijakan ini pertama kali terlihat pada pengumuman tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 pada 11 Januari 2026, hingga penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo pada 20 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Kalau rekan-rekan melihat konferensi pers sekarang agak berbeda karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, yang lebih fokus pada perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah,” ujar Asep.
Menurut KPK, penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengurangi transparansi, namun dilakukan dengan tetap menjaga hak-hak dasar setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum.
Editor : Rizky Permatasari
