Pascaricuh Gratispol, Pemprov Kaltim Perketat Seleksi & Perbaiki Sistem Pendaftaran

 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat sistem seleksi program bantuan pendidikan Gratispol menyusul polemik pembatalan sejumlah penerima yang memicu keluhan mahasiswa. FOTO-ISTIMEWA

FOLKKALIMANTAN.COM, SAMARINDA Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat sistem seleksi program bantuan pendidikan Gratispol menyusul polemik pembatalan sejumlah penerima yang memicu keluhan mahasiswa.

Pembenahan dilakukan dengan merombak sistem pendaftaran digital agar pendaftar yang tidak memenuhi kriteria — mulai dari batas usia, domisili, hingga status kelas perkuliahan — langsung tersaring sejak tahap awal.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Dasmiah, mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos, namun kemudian dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan.

“Sekarang sistem sudah kami perbaiki. Kalau tidak memenuhi syarat, otomatis tidak bisa masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya usai rapat di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/2/2026).

SK Mahasiswa Baru Rampung

Untuk mahasiswa baru tahun akademik 2026, Pemprov Kaltim telah merampungkan Surat Keputusan (SK) penerima Gratispol. SK tersebut telah ditandatangani Gubernur Kaltim dan akan segera disalurkan ke seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta mitra.

Dasmiah meminta pihak kampus aktif melakukan sosialisasi sekaligus memastikan kelengkapan administrasi mahasiswa.

“Peran kampus sangat penting, terutama memastikan mahasiswa memahami alur dan syarat pendaftaran,” tegasnya.

Sementara untuk mahasiswa lama di semester II, IV, dan VIII, Pemprov Kaltim masih melakukan verifikasi data kependudukan melalui Dukcapil untuk memastikan kesesuaian domisili dan identitas sebelum SK diterbitkan.

Aduan Tetap Dibuka

Pemprov Kaltim juga telah meminta klarifikasi resmi dari seluruh perguruan tinggi terkait potensi masalah penerima Gratispol 2025. Hasilnya, kampus menyatakan tidak ada mahasiswa penerima yang bermasalah.

Meski demikian, Pemprov tetap membuka saluran pengaduan bagi mahasiswa yang mengalami kendala.

“Kalau ada masalah, sebutkan nama mahasiswanya. Kami akan langsung berkoordinasi dengan kampus,” kata Dasmiah.

Terkait kelas eksekutif, Pemprov Kaltim mencatat hanya dua kampus yang membuka kelas tersebut, yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong.

Sementara kewajiban pengembalian UKT bagi penerima Gratispol 2025 telah dituntaskan oleh Pemprov.

“Dana sudah kami transfer ke seluruh kampus. Sekarang tinggal dikembalikan ke mahasiswa,” tutup Dasmiah.

Penulis    : Aat

Lebih baru Lebih lama