![]() |
| Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani sebagai upaya memperkuat sektor pertanian di daerah. FOTO-MMC KALTENG |
folkkalimantan.com, PURUK CAHU — Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani sebagai upaya memperkuat sektor pertanian di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin di Puruk Cahu, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penguatan kelembagaan kelompok tani.
Rahmanto mengatakan keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.
“Kelompok tani menjadi sarana penting bagi petani untuk memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran hasil pertanian,” ujarnya.
Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Murung Raya dalam mengusulkan Raperda tersebut karena dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sektor pertanian.
“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Murung Raya atas Raperda tersebut, karena ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sektor pertanian di daerah,” kata Rahmanto.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap pembinaan dan pemberdayaan petani dapat semakin ditingkatkan, sekaligus memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan, dan pasar.
Meski demikian, Rahmanto mengakui pengelolaan kelompok tani di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia petani, belum optimalnya kelembagaan kelompok tani, serta terbatasnya akses terhadap permodalan.
Selain itu, persoalan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan Raperda tersebut disusun tidak hanya untuk mengatur secara administratif, tetapi juga sebagai upaya memberikan payung hukum bagi pemberdayaan kelompok tani.
Menurut dia, kelompok tani merupakan ujung tombak pembangunan sektor pertanian di daerah sehingga pengelolaan yang baik, mulai dari pembentukan, pembinaan, hingga pemberdayaan, menjadi sangat penting.
“Kelompok tani merupakan ujung tombak pembangunan sektor pertanian daerah. Karena itu, pengelolaannya perlu diperkuat agar mampu meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan petani,” katanya.
Rumiadi menambahkan DPRD telah menyusun naskah akademis sebagai dasar pengajuan Raperda tersebut, termasuk memuat berbagai permasalahan yang dihadapi petani di daerah.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memfasilitasi kelompok tani dalam memperoleh akses permodalan, teknologi pertanian, bibit unggul, serta pendampingan penyuluhan yang lebih terstruktur.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya berharap kelompok tani dapat semakin mandiri dan profesional, sekaligus meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
Editor : Ahmad Rifai
