Embat Sepeda Motor Ojol, Pria 48 Tahun Diringkus Polisi di Banjarmasin

 

Seorang pria bernama Agus Liansyah (48), warga Banjarmasin Barat, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol). Foto/Istimewa

FOLKKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Agus Liansyah (48), warga Banjarmasin Barat, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol). 

Pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) oleh tim Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di Jalan Sutoyo S, tepatnya di depan Sate Tower, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Korban, Ismail Akbar (45), saat itu sedang mengambil pesanan GoFood. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di lokasi tersebut dan lupa mencabut kunci kontak,” ujar Ipda Raihan, Rabu (12/11).

Beberapa menit kemudian, korban mendapati motornya sudah hilang saat hendak mengantarkan pesanan. Ia pun melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan laporan itu, tim Buser melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berjaga parkir di depan Bakso Bambu. Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Raihan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya, Agus Liansyah beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Editor      : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama