Bravo! Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Banjarmasin, Sita Lebih dari 1 Kg Sabu

 

Foto-Istimewa

FOLKKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu-sabu. 

Penangkapan dilakukan di wilayah Banjarmasin Timur pada Sabtu (15/11/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial FY (34) dan MA (43), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1.438 gram. 

Selain itu, turut disita 47 butir pil ekstasi jenis inex dengan berat kotor 19,08 gram serta dua unit timbangan digital.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin Timur,” ujar Cuncun, Senin (18/11/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Banjarmasin Timur lebih dulu mengamankan tersangka MA di Jalan Pangeran Antasari sekitar pukul 15.40 Wita. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di saku pakaian MA.

Saat diperiksa, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari FY. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FY di kediamannya di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

“Di rumah tersangka FY, kami menemukan 10 paket sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian,” kata Cuncun.

Dalam proses pengembangan perkara, FY sempat melarikan diri. 

Namun, polisi kembali mengamankannya pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Desa Gunung Alaban, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Morris mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FY diduga hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkoba.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik rumah yang dijadikan lokasi penitipan barang. Dari hasil komunikasi, ia diperintahkan untuk menyalurkan narkotika tersebut,” ujar Morris.

Ia menambahkan, aktivitas penitipan dan peredaran narkoba tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat bulan, sejak September 2025. 

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut menerima upah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

“Kami sudah mengantongi identitas pihak yang menitipkan barang tersebut dan masih terus melakukan pengembangan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor      : Rizky Permatasari

Lebih baru Lebih lama